Proses belajar mengajar merupakan inti daripada proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan pelajar atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam suasana belajar untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan pelajar itu merupakan syarat utama bagi berlangsungnya proses belajar mengajar. Interaksi dalam proses belajar mengajar mempunyai arti yang lebih luas, tidak sekedar hubungan antara guru dengan siswa, tetapi berupa interaksi educative. Kegiatan pendidikan bukan hanya terbatas pada tugas menyampaikan ilmu tetapi juga melibatkan usaha menanam sikap dan nilai-nilai kepada pelajar yang sedang belajar.
Guru menyandang tugas yang amat penting, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, dalam bentuk pengabdian. Sekurang-kurangnya ada tiga tugas utama guru yaitu tugas mengajar, tugas mendidik dan melatih. Mendidik berarti mengembangkan dan meneruskan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sementara melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan para pelajar.
Berbicara soal pendidikan melibatkan banyak hal yang harus direnungkan. Sebab, pendidikan meliputi keseluruhan tingkah laku manusia yang dilakukan demi memperoleh kesinambungan, pertahanan dan peningkatan hidup. Untuk hal ini diperlukan keberanian untuk menetapkan prioritas di bidang pendidikan. Pendidikan merupakan program strategis, karena itu kerja-kerja dan perbaikan serta peningkatan bidang pendidikan tidak bisa dijalankan secara reaktif, sambil lalu dan sekenanya, melainkan dengan cara pro-aktif, intensif dan strategis. Oleh karena itu, perlu dihadirkan guru-guru sebagai tenaga pendidik yang berkompeten dan profesional. Apalagi input pendidikan bukan input statis melainkan input dinamis yang banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, khususnya faktor proses dan konteks pendidikan. Pengembangan tenaga pendidik khususnya guru sebagai unsur dominan dalam proses belajar mengajar diarahkan untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme.
Masalah guru merupakan topik yang tidak habis-habisnya dibahas dalam berbagai seminar, diskusi dan workshop untuk mencari berbagai alternatif pemecahan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik di lingkungan sekolah. Hal ini disebabkan karena guru, berdasarkan sejumlah penelitian pendidikan diyakini sebagai salah satu faktor dominan yang menentukan tingkat keberhasilan anak didik dalam melakukan proses transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta internalisasi etika dan moral. Karena itu, tidaklah berlebihan apabila masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap pendidikan selalu mengarahkan perhatiannya pada berbgai aspek yang berkaitan dengan guru dan keguruan.
Diantara masalah-masalah yang berkaitan dengan guru dan keguruan biasanya berkisar pada persoalan kurang memadainya kualifikasi dan kompetensi guru, kurangnya tingkat kesejahteraan guru, rendahnya etos kerja dan komitmen guru, kurangnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Walaupun pemerintah bersama orang tua telah melakukan berbagai upaya perbaikan profesi guru, namun berbagai dimensi persoalan guru ini tetap muncul sebagai masalah utama dunia pendidikan nasional. Selain dihadapkan pada persoaln internal, pada saat ini guru juga dihadapkan pada dua tantangan eksternal, yaitu pertama, krisis moral dan etika anak bangsa, dan kedua, tantangan masyarakat global. Etika dan tatakrama yang dijunjung tinggi berubah menjadi bahan retorika belaka, sedang dalam realitanya nilai-nilai tersebut telah berganti dengan budaya-budaya anarkis, kekerasan dan amoral. Dunia era globalisasi ditandai beberapa kata kunci yaitu kompetisi, tranparasi, efisiensi, kualiatas tinggi dan profesionalisasi. Disamping itu, masyarakat global akan sangat peka dan peduli terhadap masalah-masalah demokrasi, hak asasi manusia dan isu lingkungan hidup. Karena itu, peran guru harus diarahkan untuk mengembangkan tiga intelegensi dasar anak didik, yaitu intelektual, emosional dan moral. Untuk dapat melaksanakan peran tersebut dibutuhkan sentuhan seorang tenaga profesional yang berkompeten, khususnya guru yang memiliki kompetensi memadai. Tugas seorang guru bukan lagi hanya sekedar knowledge based, tetapi lebih bersifat competency based, yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep kelimuwan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral. Dengan hadirnya sumber daya manusia, dalam hal ini adalah guru, yang memiliki kompetensi dan mengembangkan kemampuan spesifiknya maka akan dapat menghasilkan produk-produk unggul dan berkualitas. Manusia unggul adalah manusia yang terus menerus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam melaksanakan sesuatu. Tentu saja hanya seorang guru yang berkompeten dan berpotensi yang mampu mengatasi masalah peningkatan mutu pendidikan, meskipun dalam upaya peningkatan relevansi pendidikan tidak hanya kewajiban seorang guru saja, tetapi dalam hal ini erat kaitannya dengan etos kerja seorang guru yang memiliki peran penting sebagai sumber daya manusia yang terarah, terpadu dan menyeluruh.
Istilah kompetensi dapat dianalisa dalam dua konteks, yang pertama merupakan indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang dapat diobservasi, dan yang kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif dan afektif dengan tahap pelaksanaannya.
Kemampuan atau kompetensi keguruan adalah segala kemampuan (pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai) yang diperlukan oleh seorang guru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Sadirman, secara garis besar, ada tiga tingkatan kualitas kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Pertama, “capable personal” maksudnya guru diharapkan mempunyai kecakapan, ketrampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai untuk mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Kedua, guru sebagai “inovator” yaitu sebagai tenaga kependidikan yang mempunyai komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Sikap yang tepat terhadap pembaharuan yang efektif. Ketiga, guru sebagai “developer” yaitu guru harus memiliki visi keguruan yang mantap, ia juga harus melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.
Pendapat lain menyatakan guru sebagai jabatan memerlukan tiga kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Guru diharapkan mempunyai pengetahuan ketrampilan, kecakapan dan Guru merupakan tenaga profesional memahami sifat filosofis dan konseptual, harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Seorang guru paling tidak memilki modal dasar dalam mengelola interaksi belajar mengajar, diantaranya adalah:
a. kemampuan mendesain program
b. kemampuan mengomunikasikan program itu kepada peserta didik.
Dalam upaya meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan terdapat 10 inti kompetensi guru yang dirumuskan oleh Ditjen Diknas dan Ditjen Dikti, sebagai berikut:
1.Menguasai bahan
a.Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah
b.Menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
2.Mengelola program belajar mengajar
a.merumuskan tujuan instruksional pembelajaran.
b.mengenal dan dapat menggunakan proses instruksional yang tepat.
c.melaksanakan program pembelajaran
d.mengenal kemampuan anak didik.
e.merencanakan dan melaksanakan program remedial
3.Mengelola kelas
a.memberi dukungan positif
b.memberi tindakan bagi siswa yang menyimpang
c.menghadapi siswa yang keras dengan tenang
d.meghentikan dan memperhatikan reaksi-reaksi yang tidak diharapkan
4.Menggunakan media/sumber
a.mengenal, memilih dan menggunakan suatu media
b.membuat alat-alat bantu pelajaran yan sederhana
c.menggunakan dan mengelola labor dalam rangka proses pembelajaran
d.menggunakan buku pegangan
e.meggunakan perpustakaan
f.meggunakan unit microteaching dalam program pengalaman lapangan
5. Menguasai landasan pendidikan
Mengenai landasan pendidikan ini tertuang dalam UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.
6.Mengelola interaksi belajar mengajar
Berikut ini adalah bagan yang menerangkan tentang proses interaksi pembelajaran:
a.mengumpulkan data hasil belajar siswa
b.menganalisis data hasil belajar siswa
c.menggunakan data hasil belajar siswa
8.Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah
Hal ini diadakan agar kegiatan interaksi belajar mengajar bersama siswa lebih tepat dan produktif.
a.konseling/penyuluhan merupakan bantuan yang diberikan secara sengaja
b.prosesnya dilaksanakan melalui hubungan antar personal
c.sasaran konseling lebih jelas agar dapat mengatasi hambatan yang dialami
d.tujuannya memberikan tuntutn agar konsel/klien mampu memilih dan menentukan cara-cara untuk mengatasi hambatanya.
9.Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
Pendidikan administrasi secara luas adalah suatu proses pemanfaatan secara sumber materil dan personal secara efektif untuk tujuan tertentu.
a.kegiatan recording (catat-mencatat)
b.kegiatan reporting (lapor-melapor)
10.Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
T Raka Joni dalam Buku Proses belajar mengajar mengelompokkan hanya ada dua kompetensi, yaitu:
1.kompetensi Kepribadian dan sosial
2.kompetensi profesional.
Dengan diilhami pendapat A.S. Lardizabal, 1978, sebagaimana dikutip oleh A. Samana, 1994, macam (ciri) kompetensi personal - sosial yang perlu dikuasai serta diamalkan oleh guru, adalah:
1.Guru menghayati serta mengamalkan nilai hidup yang luhur (termasuk nilai moral dan iman).
2.Guru hendaknya bertindak jujur dan bertanggungjawab.
3.Guru mampu berperan sebagai pemimpin, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
4.Guru bersikap bersahabat dan mampu berkomunikasi - bekerjasama dengan siapa pun demi tujuan yang baik.
5.Guru mampu berperan serta aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakatnya.
6.Dalam persahabatan dan bekerjasama dengan siapa pun, guru hendaknya tidak kehilangan prinsip serta nilai hidup luhur yang diyakininya.
7.Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial, baik dalam lingkup kesejawatannya maupun di luar kesejawatannya
8.Guru hendaknya bermental sehat dan stabil
9.Guru tampil secara pantas
10.Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
11.Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu dalam janji serta penyelesaian tugas-tugasnya
12.Guru diharap mampu menggunakan waktu luangnya secara bijaksana dan produktif
Kompetensi profesional terdiri:
1.Guru dituntut menguasai bahan ajar.
2.Guru mampu mengelola program belajar-mengajar.
3.Guru mampu mengelola kelas yang kondusif untuk belajar siswa
4.Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran
5.Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
6.Guru mampu mengelola interaksi belajar-mengajar
7.Guru mengenai fungsi bimbingan dan konseling, serta mampu berperan serta di dalamnya.
8.Guru mengenal dan mampu berperan aktif dalam penyelenggaraan administrasi sekolah
9.Guru memahami prinsip-prinsip penelitian pendidikan dan mampu melaksanakan/mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
Dilihat dari pemaparan spesifikasi diatas dapat diketahui bahwa kompetensi professional merupakan bagian dari 10 inti kompetensi guru yang harus dimiliki seorang guru.
Perangkat kompetensi keguruan yang dikembangkan oleh Konsorsium Ilmu Pendidikan dan yang dikembangkan oleh Reynolds mempunyai kesamaan dalam dimensi meskipun berbeda cara pengelompokan dan merincinya.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa hanya ada tiga kompetensi dasar yang harus dimiliki guru yaitu;
1.kompetensi pengetahuan dan pengalaman,
2.kompetensi moral,
3.kompetensi ketrampilan mengajar.
Ada pula yang mengklasifikasikan kompetensi keguruan sebagai berikut:
- Memahami dan mampu menerapkan prinsip pedagogig dan psikologis
- Menguasai dan memiliki wawasan tentang materi seni
- Mampu mengembangkan potensi kreatif siswa
- Terampil dan kreatif mendayagunakan teknik dan bahan ajar
- Memahami proses kreatif
- Mampu memanfaatkan teknik dokumentasi dan presentasi
- Mampu mengembangkan keprofesionalan sebagai guru
- Bersikap adaptif terhadap perubahan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI pasal 28 ayat 3 dinyatakan bahwa guru minimal memiliki empat kompetensi:
a. kompetensi paedagogis
b.kompetensi kepribadian
c.kompetensi profesional
d.kompetensi sosial.
Di dalam bagan berikut dapat dilihat implikasi penjabaran kompetensi ke indikator:
Guru merupakan salah satu faktor penting dalam proses pendidikan di sekolah. Maka meningkatkan mutu pendidikan harus berarti juga meningkatkan mutu guru; bukan hanya kesejahteraannya, melainkan juga profesionalitasnya.
Dalam upaya pengembangan kompetensi keguruan ada hal-hal yang dapat dilakukan. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1.Melalui pendidikan prajabatan, konkretnya: melalui kegiatan kurikuler (intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstra-kurikuler) dan melalui "the hidden curriculum",
2.Melalui pendidikan dalam jabatan yang dapat berupa:
a. Supervisi (=bantuan/pembinaan) secara teratur dari Kepala Sekolah, dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru sehingga mutu situasi belajar- mengajar dapat ditingkatkan.
b. Menjadi anggota aktif organisasi profesi.
Cara tersebut hanya akan efektif jika guru bersedia untuk terus menerus secara aktif belajar. Dengan demikian dapat diungkapkan bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengembangan kompetensi guru adalah calon guru/guru yang bersangkutan, LPTK yang mendidik calon guru, lembaga pemakai lulusan guru, organisasi profesi guru dan masyarakat.
Kompetensi seorang guru perlu dikembangkan karena menurut Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami pergeseran perubahan paradigma yang meliputi pergeseran paradigma:
a. dari belajar terminal ke belajar sepanjang hayat,
b. dari belajar berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistik,
c. dari citra hubungan guru-murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan,
d. dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik (akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai,
e. dari kampanye melawan buta aksara ke kampanye melawan buat teknologi, budaya, dan komputer,
f. dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan dalam tim kerja,
g. dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama.
Dengan memperhatikan pendapat ahli tersebut nampak bahwa pendidikan dihadapkan pada tantangan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan yang bersifat kompetitif.
Kompetensi guru harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dan lain-lain secara bersama-sama menentukan pengembangan kompetensi seseorang termasuk guru. Dengan demikian, usaha meningkatkan kompetensi guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.
Pelatihan yang diadakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan diharapkan dapat mewujudkan perubahan revolusioner sehingga tercipta guru yang kreatif dan berkompeten dalam hal:
a.mampu memenuhi kebutuhan orang lain
b.mempunyai kompetensi-kompetensi inti
c.mempunyai kemampuan-kemampuan khusus
Adapun pelatihan yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kompetensi guru seperti:
1.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melaksanakan pelatihan pengayaan bidang studi untuk semua jenis dan jenjang persekolahan bagi guru bidang studi.
2.Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISARPIN) melaksanakan pelatihan kepemimpinan, perencanaan, supervise, kebijakan dan yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan bagi kepala sekolah dan yang menguasai administrasi pendidikan pada pemerintah daerah.
3.Forum Musyawarah Pendidikan Indonesia (FORMUPI) melaksanakan pelatihan
yang berkaitan dengan asosiasi pendidikan yang bernaung di bawahnya.
1 komentar:
keren,, ada yang lain?
Posting Komentar